Bank Indonesia secara resmi mengumumkan bahwa pada tanggal 17 Agustus, semua masyarakat bisa melihat uang rupiah baru dengan nominal 100.000, Uang baru ini dinamakan Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal yang berbeda dalam uang NKRI pecahan Rp 100.000 ini adalah adanya frase 'Negara Kesatuan Republik Indonesia'. Lalu ada tanda tangan menteri keuangan.
Ini penampakan utuh uang NKRI seperti dikutip dari situs BI:
Ketik Komentar Kamu Disini